MADRASAH KEHIDUPAN


IBU YANG PERTAMA MENGENALKAN CINTA DAN KASIH SAYANG, IBU YANG PERTAMA MENGAJARKAN TENTANG KEBENARAN, IBU YANG MEMBERI WARNA KEHIDUPAN, IBU MADRASAH PERTAMA KEHIDUPAN

Senin, 27 April 2020

FIQIH SHOLAT BERJAMAAH SAAT WABAH





Sholat berjamaah dalam hal ini adalah sholat berjaah lima waktu yang dilaksanakan di masjid atau musholah, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat sunnah lainnya yang biasa dilaksanakan umat Islam secara berjamaah di masjid-masjid dan musholah-musholah, terutama pada saat bulan Romadhon seperti sekarang ini.
Berkaitan dengan sholat berjamaah termasuk didalamnya adalah sholat juamat, sholat tarawih dan sholat sunah lainnya dikalangan umat islam, terjadi benturan-benturan yang cukup tajam terutama pada awal-awal penyebaran  covid-19 di negeri ini. Namun, ketika penyebaran virus corona nampak semakin tidak terkendali, sebagian masyarakat sudah banyak yang lebih memahami dan para ulama sepakat tentang beberapa hal terkait dengan hukum sholat berjamaah termasuk sholat jumat di masjid,  tata cara mengatur shaf,dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, ternyata masih ada sekelompok orang yang tergabung dalam jamaah tablig tidak sepakat dengan keputusan sebagian besar ulama di negeri ini, termasuk ketetapan MUI tentang larangan sholay jamaah dan ketentuan-ketentuan ibadah umat islam tersebut di tengah wabah. Mereka tetap berkeras dengan slogan mereka yang seakan benar   Jangan tidak sholat berjamaah karena Takut wabah Corona, tapi lebih takutlah pada Allah karena tidak sholat berjamaah. Sebuah hadits yang menjadi pegangna mereka diantaranya adalah hadits yang artinya : "Sesungguhnya apabila Allah taala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid". Hadits riwayat Ibnu Asakir (juz 17 hlm 11) dan Ibnu Adi (juz 3 hlm 232). Dan hadis ini dinyatakan sebagai hadis dhaif oleh Nashir al-Din al-Albani dalam kitab Silsilat al-ahadits al-Dhoifat wa al-Maudhuat, juz IV, hal. 222, hadis no. 1851.

Mereka juga menggunakan dalil QS> An Nisa ayat 78 sebagai pegangan atas sikap mereka menghafapi wabah, yang artinya : "Di mana saja kamu berada, akan terkejar oleh maut, kematian. Walaupun kamu berada di benteng-benteng yang kokoh dan kuat (QS an-Nisa:78).

Akan tetapi terdapat  banyak juga ayat dan hadits yang memerintahkan kita agar supaya kita  waspada dan mawas diri. Misalnya firman Allah SWTyang artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS al-Baqarah: 195)
        Ayat di atas mengandung arti : Janganlah kalian melakukan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka dan sebaliknya: hendaknya  kamu meninggalkan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Mughni  yang menjelaskan tentang dibolehkannya meninggalkan sholat jumat dan sholat jamaah disebabkan oleh hujan, digunakan sebagai dasar dalam menetapkan hati tentang syariah kewajiban sholat jumat dan keutamaan dholat jamaah di masjid, di tengah pandemi yang sedang merebak di suatu negara, “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama'ah karena hujan yang bisa membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat melindungi diri dan pakaiannya”.


الاسد  من فررك لمجذم ا من فر

Artinya : “ Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindardari orang yang terjangkit penyakit kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa. Riwayat Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Mughni (1/366),

        Begitulah agama islam dalam fungsinya sebagai rahmat bagi seluruh alam, syariatnya tidak akan memberatkan, syariat-syariatnya ditujukan untuk kemaslahatan umat manusia di muka bumi ini. Jika karena hujan saja diperbolehkan tidak sholat jum’at dan sholat jamaah di masjid, apalagi jika sebab berkumpul dalam jamaah tersebut dihawatirkan akan menularkan penyakit yang dapat menyebabkan kematian ? Maka tuntunan Al Quran dan hadits sebagai pegangan dalam umat islam dalam menjalankan kehidupannya, cukup menjadi dasar bagi kita untuk patuh kepada keputusan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang telah mengkaji dan mengkopilasi seluruh dalil-dalil yang memberatkan maupun yang menguatkan keputusannya dalam rangka memberi arahan dan pegangan bagi umat Islam yang mayoritas di negeri ini  dalam menjalankan syariat agamanya di masa pandemi Covid-19 ini. 
Keputusan MUI dan sebagian besar para ulama yang sepakat bahwa dalam masa pendemi dibenarkan untuk tidak sholat berjamaah di masjid  termasuk sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat dhuhur, pada intinya meminta masyarakat untuk menghindar dari kemudhorotan ( tertular wabah ) dan melarangnya untuk menjerumuskan orang dalam kemudhorotan ( tertular wabah). Udhur yang membolehkan orang tidak  sholat jamaah, maka dia juga udhur untuk  sholat jum’at dan sholat-sholat lainnya yang dilakukan secara berjamaah di masjid atau mudholah seperti sholat tarawih atau sholat Ied di tengah wabah Covid-a0 yang sedang merebak diseluruh permukaan bumi. Bahkan semua perkara yang menimbulakn sesulitan merupakan udzur untuk meninggalkan sholat.
Berikut adalah Fatwah Ulama dunia yang disebarkan melalui media-media massa, yaitu :
1. Orang sakit menular dilarang untuk sholat berjamaah dan sholat jumat, dan mengganti sholat jumat dg sholat dhuhur di rumah.
2. Dan bagi siapa yang takut tertilar atau takut menularkan maka dibolehkan tidak sholat berjamaah dan sholat jumah.
Wallahu a"lam bissowab. U-ma 2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar